Donggala, 16 September 2025
Sebuah kasus perundungan (bullying) kembali mencoreng dunia pendidikan. Seorang siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) Alkhairaat di Desa Sumari, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah menjadi korban kekerasan fisik dan psikis yang dilakukan oleh tiga siswi lainnya.
Peristiwa ini menjadi perhatian publik setelah beredar informasi bahwa korban dipukul, ditoyor, dijambak, hingga jilbab dan pakaiannya dilucuti oleh para pelaku di lingkungan sekolah. Kasus ini kini tengah diproses secara hukum oleh pihak kepolisian, setelah upaya mediasi yang dilakukan sebelumnya tidak membuahkan hasil.
Motif: Korban Dilaporkan Usai Jawab Pertanyaan Guru
Kepolisian Resor Donggala mengungkap bahwa motif perundungan ini bermula ketika korban menjawab pertanyaan guru mengenai keberadaan para pelaku yang diketahui bolos sekolah. Jawaban tersebut membuat pelaku tidak terima dan melakukan tindakan perundungan di dalam kelas.
“Sebenarnya bukan ngadu, tapi saat guru bertanya, korban menjawab bahwa pelaku keluar sekolah naik motor ke arah Desa Toaya,” ujar Kasat Reskrim Polres Donggala, Iptu Bayu Dhamma, Senin (15/9/2025).
Korban yang saat itu hanya didampingi neneknya, sempat mengikuti proses mediasi bersama para pelaku dan orang tua mereka. Namun, ibu korban menolak hasil mediasi tersebut dan memilih menempuh jalur hukum.
“Ibu korban tidak terima dan mencabut kesepakatan damai. Maka proses hukum tetap kami lanjutkan,” tambah Bayu.
Pelaku Tak Ditahan, Tapi Dikeluarkan dari Sekolah
Mengingat pelaku masih di bawah umur, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan. Namun, pihak MTs Alkhairaat Sumari mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan ketiga pelajar tersebut dari sekolah.
“Sudah ada keputusan untuk mengeluarkan pelaku dari status peserta didik di MTs Alkhairaat Sumari,” kata Kepala MTs, Rihwan, Senin (15/9).
Ketiganya diketahui duduk di bangku kelas VIII dan berinisial N, R, dan F. Keputusan pengeluaran tersebut didasarkan pada hasil rapat dewan guru serta proses mediasi yang dilaksanakan sebelumnya, dan dituangkan dalam surat resmi bernomor MTsS/P/24/E10/2025.
“Langkah ini kami ambil sebagai bentuk ketegasan sekaligus pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang,” lanjut Rihwan.
Pemkab Donggala Turun Tangan
Kasus ini juga menjadi perhatian Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, yang segera memerintahkan Dinas Pendidikan serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk menindaklanjuti dan memastikan penanganan terhadap korban.
Pemerintah daerah berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan, termasuk menyiapkan pendampingan psikologis bagi korban serta upaya edukasi pencegahan perundungan ke depannya.
Penutup
Perundungan dalam dunia pendidikan tidak bisa ditoleransi. Kejadian ini menjadi momentum penting bagi semua pihak — sekolah, orang tua, dan masyarakat — untuk memperkuat budaya disiplin, empati, dan keamanan di lingkungan sekolah.
Kepolisian dan instansi pendidikan di Donggala memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara adil, transparan, dan berpihak pada korban.
Tags:
Bullying