Jakarta, 15 September 2025
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa informasi penting terkait pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden tetap dapat diakses oleh publik. Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa yang dirahasiakan hanya sebagian data yang tergolong sensitif dan diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
“Kalau riwayat hidup tidak (dikecualikan), begitu juga dengan visi-misi. Dalam pencalonan Presiden sebelumnya, dua dokumen ini langsung kami buka untuk publik,” ujar Afif saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9).
Afif menegaskan, publik tetap bisa mengetahui daftar riwayat hidup, rekam jejak, dan visi-misi setiap pasangan calon. Hal ini menjadi bagian dari transparansi yang tetap dijaga dalam setiap tahapan pemilu.
Dokumen Tertentu Tetap Dirahasiakan Sesuai UU KIP
Menurut Afif, keputusan KPU untuk mengecualikan beberapa dokumen calon dalam Keputusan KPU 731 Tahun 2025 dilakukan berdasarkan uji konsekuensi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dokumen yang bersifat pribadi dan sensitif—seperti rekam medis, dokumen sekolah/ijazah, serta data yang mengandung Nomor Induk Kependudukan (NIK)—hanya dapat dibuka jika mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan atau berdasarkan putusan pengadilan.
“Kami hanya menyesuaikan pada dokumen-dokumen tertentu yang secara hukum memang harus dijaga kerahasiaannya,” ujar Afif.
Komitmen KPU: Transparansi Tetap Diutamakan
Penegasan ini disampaikan KPU sebagai respons terhadap munculnya kekhawatiran sebagian pihak, termasuk dari kalangan DPR dan masyarakat sipil, terkait potensi tertutupnya informasi penting dari calon presiden dan wakil presiden.
“Pada intinya, KPU tetap menjamin keterbukaan informasi yang relevan dan dibutuhkan publik untuk mengenal calon pemimpin mereka. Namun, di saat yang sama, kami juga mematuhi aturan hukum yang mengatur perlindungan data pribadi,” tegas Afif.
Kesimpulan
KPU menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara hak publik untuk tahu dan perlindungan terhadap data pribadi calon. Informasi yang dapat digunakan untuk mengenal kompetensi, integritas, dan visi seorang calon tetap akan dibuka, sementara data yang masuk kategori dikecualikan akan dikelola secara hati-hati dan sesuai regulasi yang berlaku.