Partai Golkar: Tidak Ada yang Rahasia, Data Capres-Cawapres Harus Diketahui Publik





Jakarta, 16 September 2025

Partai Golkar menyoroti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 731 Tahun 2025 yang menetapkan 16 dokumen persyaratan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai informasi yang dikecualikan dari publik. Kebijakan ini menuai respons kritis dari Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, yang menegaskan bahwa transparansi adalah bagian penting dalam menjaga demokrasi dan kepercayaan publik.


“Seharusnya dari 16 data-data itu, tidak ada yang tergolong rahasia atau classified. Terlebih untuk calon Presiden, makin banyak yang diketahui publik, justru makin baik,” ujar Doli dalam keterangannya di Jakarta, Senin (15/9/2025).

Menurut Doli, keterbukaan informasi mengenai latar belakang dan kelayakan seorang calon pemimpin sangat penting agar masyarakat dapat menentukan pilihan secara cerdas dan bertanggung jawab.


“Presiden itu dipilih oleh rakyat. Maka, rakyat berhak tahu secara menyeluruh siapa calon yang akan mereka pilih. Dokumen seperti ijazah, riwayat hidup, hingga laporan harta kekayaan semestinya bisa diakses publik,” tegasnya.

Doli, yang juga merupakan anggota Komisi II DPR RI, mengingatkan bahwa setiap rancangan PKPU semestinya dikonsultasikan terlebih dahulu dengan DPR dan pemerintah, sebagaimana diatur dalam undang-undang.


“Kami akan menelusuri proses penyusunan PKPU ini bersama pimpinan Komisi II DPR. Jika belum dikonsultasikan secara resmi, maka ini menjadi catatan penting bagi KPU,” tambahnya.
Penjelasan KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya menjelaskan bahwa keputusan mengecualikan 16 poin data Capres-Cawapres dari akses publik mengacu pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta telah melalui proses uji konsekuensi.

Menurut Ketua KPU RI, Afifuddin, informasi tersebut dikecualikan selama lima tahun, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang bersangkutan atau bila dibutuhkan untuk kepentingan jabatan publik.
16 Dokumen Capres-Cawapres yang Dirahasiakan (PKPU 731/2025):


Fotokopi KTP dan akta kelahiran


SKCK dari Mabes Polri


Surat keterangan kesehatan dari RS pemerintah


Bukti penyampaian LHKPN ke KPK


Surat tidak pailit dan tidak memiliki utang dari pengadilan


Pernyataan tidak sedang mencalonkan diri di DPR/DPD/DPRD


Fotokopi NPWP dan bukti SPT 5 tahun terakhir


Daftar riwayat hidup dan rekam jejak


Pernyataan belum pernah menjabat 2 periode


Pernyataan setia pada Pancasila dan UUD 1945


Surat dari pengadilan bahwa tidak pernah dipidana 5 tahun+


Ijazah atau dokumen kelulusan


Keterangan tidak terlibat organisasi terlarang atau G30S/PKI


Pernyataan kesediaan dicalonkan


Surat pengunduran diri dari TNI/Polri/PNS


Surat pengunduran diri dari BUMN/BUMD
Penutup

Partai Golkar menegaskan pentingnya prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam proses demokrasi, terutama dalam pemilihan presiden. Rakyat berhak mendapatkan informasi lengkap terkait calon pemimpin mereka. Golkar juga akan memastikan agar proses legislasi dan pengawasan terhadap penyusunan peraturan seperti PKPU dilakukan secara tepat dan sesuai konstitusi.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama