Khalid Basalamah Kembalikan Dana Terkait Kuota Haji, KPK Masih Lanjutkan Penyidikan

 


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Ustaz Khalid Basalamah, telah mengembalikan sejumlah uang kepada KPK. Pengembalian dana tersebut berkaitan dengan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa uang yang dikembalikan merupakan hasil dari penjualan kuota haji khusus yang disalurkan melalui biro perjalanan milik Khalid Basalamah. “Ini terkait dengan penjualan kuota ibadah haji yang dilakukan oleh Saudara Ustaz KB melalui biro perjalanannya,” ujar Budi pada Senin (15/9).

Meskipun KPK telah menerima pengembalian dana tersebut, jumlah total uang yang diserahkan masih belum dapat dipublikasikan kepada publik.

Pemeriksaan terhadap Khalid Basalamah dilakukan pada Selasa (9/9) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Ia dimintai keterangan sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai pemilik biro travel yang ikut serta dalam penggunaan kuota haji tambahan tahun 2024. Keterangan yang diberikan oleh Khalid dinilai membantu proses penyidikan.

Dalam pernyataan kepada media, Khalid menyebut dirinya sebagai korban dalam perkara ini. Ia menjelaskan bahwa awalnya ia dan 122 jemaah dari travelnya hendak berangkat menggunakan visa haji furoda. Namun, ia kemudian ditawari untuk berangkat dengan kuota haji khusus tambahan oleh PT Muhibbah Mulia Wisata, milik Ibnu Mas’ud, yang mengklaim memiliki akses resmi ke kuota tambahan dari Kementerian Agama.

“Karena dibahasakan bahwa kuota tersebut resmi dari Kemenag, maka kami terima. Dan saya pun terdaftar sebagai jemaah di PT Muhibbah,” ujar Khalid.

KPK sendiri tengah menyelidiki dugaan korupsi atas kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diperoleh Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi pada tahun 2023. Dugaan sementara menunjukkan adanya manipulasi pembagian kuota, setoran ilegal dari asosiasi travel ke oknum di Kemenag, serta kerugian negara yang diperkirakan melebihi Rp 1 triliun.

Sejumlah pihak telah dicegah ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), dan pemilik travel haji Fuad Hasan Masyhur. KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi terkait, termasuk Kantor Kemenag, rumah para terduga, dan beberapa kantor travel serta asosiasi haji.

KPK akan terus mengembangkan penyidikan ini guna memastikan akuntabilitas dan keadilan dalam pengelolaan ibadah haji yang menjadi tanggung jawab negara.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama