JAKARTA, 13 September 2025 – Polisi telah berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku penelantaran serta kekerasan terhadap seorang anak berusia 7 tahun yang ditemukan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada 10 Juni 2025 lalu. Sebelumnya, pelaku dikira pasangan suami-istri, namun penyelidikan mengungkap fakta mengejutkan bahwa mereka adalah pasangan sesama jenis.
Dua pelaku yang ditangkap adalah Eni Fitriyah (40) dan Siti Nur Khaukah (42), yang merupakan ibu kandung korban. Eni, yang selama ini mengaku sebagai "Yusuf Arjuna" atau "Ayah Juna", teridentifikasi sebagai orang yang membawa korban ke Jakarta untuk ditelantarkan.
Kasus ini bermula dari penemuan korban oleh warga dalam kondisi mengenaskan dengan luka-luka serius. Berdasarkan pengakuan korban, tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri serta Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyelidikan. Informasi dari sekolah TK korban dan data perjalanan kereta api mengarahkan polisi pada identitas kedua pelaku.
Pada 7 September 2025, Eni dan Siti berhasil ditangkap di tempat kos mereka di Desa Parengan, Kecamatan Krian, Sidoarjo.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa korban telah menjadi sasaran kekerasan fisik yang brutal. Pelaku Eni Fitriyah dilaporkan sering memukul, menendang, menyiram bensin, dan bahkan membakar wajah korban. Sementara itu, ibu kandung korban, Siti Nur Khaukah, juga terlibat dengan menyiram tubuh korban menggunakan air panas. Kekerasan lain yang dilakukan termasuk mematahkan tulang, membacok dengan golok, serta memaksa korban memakan makanan basi dan meminum air keran.
Proses penyidikan saat ini masih terus berjalan di Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri.
Tags:
KDRT