Komisi II DPR Minta Mendagri Hentikan Efisiensi Transfer Dana dari Pusat ke Daerah




Jakarta, 16 September 2025 – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menghentikan kebijakan efisiensi terhadap transfer keuangan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Permintaan ini disampaikan dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan sejumlah menteri terkait di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Rifqi menyatakan, hampir 80 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sangat bergantung pada dana transfer dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Jika kebijakan efisiensi terus dilanjutkan, dikhawatirkan pemerintah daerah akan kesulitan menjalankan fungsi pelayanan publik dan pembangunan.


“Kita harus menyadari bahwa ekonomi di daerah sangat tergantung pada APBD. Dan hampir 80 persen APBD kita tergantung pada APBN, transfer keuangan atau transfer pusat ke daerah,” ujar Rifqi.
Usulan Relaksasi TKD di Akhir Tahun 2025

Menyoroti gejolak sosial dan demonstrasi yang muncul di sejumlah daerah baru-baru ini, Rifqi juga mendorong agar pemerintah melakukan relaksasi kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) pada caturwulan terakhir tahun anggaran 2025. Tujuannya untuk menjaga stabilitas ekonomi dan politik di tingkat lokal.


“Relaksasi TKD penting agar ekonomi daerah tidak stagnan. Ini juga bagian dari menjaga stabilitas nasional secara keseluruhan,” imbuhnya.
DPR Awasi, Pemerintah Tetap Penentu

Rifqi mengakui bahwa DPR RI tidak memiliki kewenangan langsung dalam menentukan besaran transfer ke daerah, karena hal tersebut merupakan ranah Pemerintah Pusat, terutama Kementerian Keuangan, Bappenas, dan Kemendagri. Namun, sebagai lembaga pengawas, DPR memiliki tanggung jawab untuk memastikan penggunaan anggaran tepat sasaran dan sesuai aturan.


“Meskipun kami tidak menentukan besaran APBN untuk daerah, kami ingin memastikan bahwa formulasi anggaran tahun depan lebih baik agar tidak muncul gejolak seperti sebelumnya,” jelasnya.

Rifqi juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menyelamatkan fiskal daerah demi kelancaran pembahasan APBN 2026, dengan harapan mampu menjaga stabilitas fiskal sekaligus memperkuat hubungan antara pusat dan daerah.


“Mari angka ini diselamatkan dulu agar kemudian ketika kita bicara APBN 2026, kita punya napas bukan hanya untuk menjaga ekonomi, tetapi juga menjaga stabilitas, termasuk hubungan pusat dan daerah,” tegas Rifqi.
Anggaran Kemendagri 2026 Naik Signifikan

Dalam rapat tersebut juga terungkap bahwa berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Bappenas tertanggal 24 Juli 2025, ditetapkan pagu anggaran Kemendagri Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp 7,8 triliun. Angka ini mengalami kenaikan signifikan dibandingkan pagu indikatif sebelumnya sebesar Rp 3,24 triliun.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama