Jakarta, 16 September 2025 –Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya mengatur pembatasan akses publik terhadap sejumlah dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), termasuk ijazah, surat pernyataan kepolisian, dan dokumen pribadi lainnya.
Keputusan pembatalan ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Mochammad Afifudin dalam konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (16/9/2025).
“Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan,” ujar Afif.
KPU Tanggapi Kritik dan Masukan Publik
Sebelumnya, keputusan tersebut menuai penolakan dari berbagai pihak, termasuk dari Komisi II DPR RI dan sejumlah lembaga pemantau pemilu, karena dinilai tidak sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas pemilu.
Afif menegaskan bahwa aturan itu tidak dibuat untuk melindungi pihak tertentu, melainkan berdasar pada pertimbangan hukum dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Keputusan KPU tersebut sebenarnya didasari bukan karena ingin melindungi siapa pun. Peraturan ini dibuat dalam semangat keterbukaan, dan berlaku untuk semua,” jelasnya.
Namun, setelah mempertimbangkan berbagai masukan, kritik, dan aspirasi dari publik serta pemangku kepentingan pemilu, KPU akhirnya menarik kembali aturan tersebut dan berjanji akan melakukan kajian ulang.
KPU Akan Tinjau Kembali Akses Informasi Publik
Afif menyatakan bahwa ke depan, KPU akan tetap menggunakan pedoman peraturan yang sudah berlaku, serta memperkuat koordinasi untuk memastikan akses informasi tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Ke depan, kami akan memperlakukan informasi dan data sesuai dengan ketentuan yang ada, termasuk soal akses terhadap dokumen pemilu, baik pilpres maupun pemilihan lainnya,” kata Afif.
Komitmen KPU terhadap Transparansi Pemilu
Dengan pembatalan ini, KPU menegaskan komitmennya untuk mewujudkan pemilu yang transparan, adil, dan akuntabel, di mana publik memiliki hak untuk mengetahui kelayakan, integritas, dan rekam jejak para calon pemimpin bangsa.
Tags:
KPU